Minggu, 15 November 2009

Bab 6 Ekspor Impor

BAB VI. SISTEM EKSPOR
1. Syarat Penyerahan dan Biaya
Syarat penyerahan seperti Loco, FOB, Franco dan sebagainya bagi penjual mencerminkan kewajiban-kewajiban pokok yang menjadi tanggung-jawabnya. Pertama, syarat penyerahan ituharusmenentukan tempat dimana barang yang dijualnyaitu harusdiserahkan secara fisik kepada pembeli, sedangkan di lain pthak syarat penyerahan itu juga berarti penentuan biaya yang menjadi tanggung-jawab penjual. Selisih antara harga penjualan dengan biaya-biaya mi merupakan keuntungan atau kerugian bagi penjual. Hubungan antara syarat penyerahan dan jenis biaya yang menjadi tanggung-jawab penjual itu dapat digambarkan sebagai berikut ini.
Tabel 2. Hubungan Penyerahan biaya dan jenis biaya
Syarat Penyerahan Jenis Biaya yang Menjadi Tanggungjawab Penjual (Pada umumnya).
1. biaya pembuatan barang (biaya produksi.) ditambah biaya pemeliharaan selama dalam kekuasaan penjual.

a. Loco gudang penjual (biaya 1 dan 2). 2. keuntungan yang diperhitungkan penjual.
3. ongkos pengepakan : Bahan embalage, upah, ongkos membuat merk pada pengepakan.
b. Ex Gudang Penjual (biaya 1 s/d 4). 4. upah memindahkan barang ke luar pintu gudang penjual sendiri.
c. Ex Gudang Penjual di atas alat angkut (biaya 1 s/d 5) 5. upah menaikkan barang ke atas alat angkut (ke atas truck, ke atas gerbong dan lain-lain).
6. ongkos angkut barang dan gudang penjual sampai di sisi kapal di pelabuhan muat (loading port)
7. ongkos bongkar barang dan atas alat angkut ke dermaga di sisi kapal.
d. Free alongside (ship) (FAS) (biaya 1 s/d 8). 8. biaya ke luar barang seperti bea ekspor, bea statistik, biaya administrasi.
9. ongkos muat barang dan dermaga ke atas kapal (tallying cost).
e. Free on Board (FOB) 10. biaya administrasi shipping documents seperti bea-materai bill of lading.
f. Cost and Freight (C&F) (biaya 1 s/d 11) 11. Ongkos angkut dan pelabuhan muat sampai ke pelabuhan tujuan
g. C & F Landed/Free Overside (FOS) (biaya 1 s/d 12). 12. Ongkos bongkar barang dan atas kapal turun ke dermaga di pelabuhan tujuan (destination port).
h. Cost Insurance Freight (CIF) (biaya I s/d 1 3). 13. Premi asuransi dan barang-barang.
i. CIF Cleared (biaya 1 s/d 14) 14. bea masuk dan bea-bea impor Lainnya yang berlaku di negara pembeli pada saat barang sampai di pelabuhan tujuan termasuk Sewa gudang selama barang berada di gudang entre-port.
j. Franco Gudang Pembeli di atas alat angkut (biaya 1 s/d 15) 15. Ongkos angkut dan gudang entreport atau gudang lainnya di pelabuhan tujuan sampai ke gudang yang ditunjuk oleh pembeli.
k. Franco Gudang Pembeli (biaya 1 s/d 16) 16. ongkos menurunkan barang dan alat angkut dan menyusunnya di dalam gudang pembeli.

2. Kontrak Indent
Berdasarkan penawaran dan pensuplai yang biasanya mencantumkan harga CIF, dapatlah dihitung secara lebih tepat bea-masuk, sewa-gudang, biaya inklaring dan lain biaya pelabuhan, serta biaya Bank. Selam itu dapat pula diperkirakan waktu kedatangan kapal. Berdasarkan data di atas dapatlah disusun Kontrak-Indent dengan Indentor secara Lebih tepat.
Dalam menyusun Kontrak-Indent ini seyogyanya ditegaskan tanggung jawab atas risiko yang lazim dialami dalam perdagangan Internasional seperti risiko fluktuasi kurs (nilai) Valuta, devaluasi atas Valuta, Risiko keterlambatan pengapalan, risiko perbedaan mutu, risiko kenaikan ongkos angkut, risiko perubahan bea-masuk dan akibat lam karena perubahan peraturan pemerintah. Dalam Kontrak-Indent harus jelas pula diatur tanggung-jawab masing-masing pihak, serta jaminan pembayaran (Bank Garansi dan lain-lain).
3. Penempatan Pesanan
Setelah importir menerima penawaran dan pensuplai, ia berkewajiban mempelajari tiap-tiap penawaran itu dengan seksama baik mengenai mutu, harga, waktu penyerahan, serta syara pembayaran yang diajukan pensuplai. Yang paling penting ten tulah mengenai bonafiditas dan pensuplai yang dapat diperolel misalnya dengan minta referensi Bank dan pensuplai itu, atau pun semacam surat-keterangan yang dikeluarkan oleh Kamai Dagang dan negara pensuplai tersebut.
Sebaiknya kita berhubungan dengan pensuplai yang sudah terkenal yang biasanya sudah mempunyai Kantor-kantor Perwakilan di mana-mana, atau dapat ditanyakan melalui Kantor-kantor kedutaan Negaranya, ataupun melalui Kantor-kantor Kedutaan kita di negara pensuplai.
Bila penawaran dan pensuplai dapat kita setujui, dan dapat pula diterima oleh Indentor, maka barulah dibuat Surat pesanan atau Order Pembelian (Purchasing-Order) ke luar Negeri.
4. Kontrak Impor
Surat Pesanan (Order Sheet) diisi oleh Importir dan dialamatkan kepada Eksportir (Supplier). Surat-Pesanan itu harus diisi sesuai dengan keterangan dan data yang terdapat dalam surat penawaran (Offer) yang dikirimkan oleh Eksportir sebelumnya. Selain dan itu harus dilengkapi pula dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah dalam bidang impor misalnya pencantuman nomor-nomor ijin impor (Surat Ijin Impor), serta menjelaskan “Shipping-Mark” yang sudah menjadi kebiasaan (USAGE) dalam pengiriman barang-barang dalam Perdagangan Internasional. Dalam surat pesanan itu pula dicantumkan syarat-syarat pembayaran, misalnya mengenai L/C dan syarat-syarat L/C, serta syarat-syarat pengapalan seperti diperkenankan atau tidaknya pengapalan sebagian (Partial-Shipment allowed/Prohibited- Transhipment allowed/Prohibited). Secara lengkap Surat Pesanan itu berisikan :
a. Nomor order dan Importir.
b. Nomor referensi - penawaran dan pensuplai.
c. Waktu penyerahan atau pengapalan.
d. Cara pembayaran (Payment).
e. Dokumen pengapalan yang disyaratkan (Shipping-documents).
f. Alamat korespondensi (Natify-address).
g. Nomor ijin Impor (Import-Licence).
h. Pelabuhan tujuan (destination).
i. Syarat pengapalan :
1. Pengapalan sebagian (Partial Shipment)
 Diperkenankan : allowed.
 Dilarang : prohibited.
2. Pindah kapal : (Transshipment).
 Diperkenankan : allowed.
 Dilarang : not-allowed/prohibited.
j. Shipping-Mark yang diingini.
k. Uraian Iengkap dan barang yang dipesan, termasuk jumlah yang dipesan serta merek yang diingini.
l. Harga satuan dan total harga.
m. Syarat-penyerahan dan total harga.
n. Tanggal surat pesanan.
Surat pesanan setelah diisi selengkapnya dan secerrnatnya, ditandatangani oleh Importir sebelum dikirim kepada pensuplai atau Eksportir di luar negeri. Biasanya dalam surat pesanan itu dicantumkan juga permintaan dan Importir kepada Eksportir untuk membubuhkan tanda tangan sebagai tanda-persetujuan Eksportir atas surat pesanan itu di atas copy dan surat pesanan tersebut dan mengembalikan copy yang sudah ditandatangani itu kepada linportir. Copy surat pesanan yang ditanda-tangani oleh Importir dan eksportir sudah merupakan Kontrak yang mengikat antara Iinportir dan Eksportir. Namun demikian adakalanya setelah Eksportir menerima surat pesanan, maka berdarkan surat pesanan itu Eksportir mengirimkan konfirmasi atas pesanan itu kepada Importir dalam bentuk Sales Contract yang perlu pula ditanda-tangani oleh Importir dan mengembalikan copynya kepada Eksportir.
5. Pembukaan L/C
Kontrak baik dalam bentuk surat-pesanan yang diakseptasi oleh pensuplai, maupun dalam bentuk Sales Contract yang ditandatangani Eksportir dan Importir, secara hukum merupakan landasan utama atas terjadinya suatu transaksi. Karena itu kontrak yang sudah disetujui kedua pihak Importir dan Eksportir akan menjadi landasan utama yang mengikat bagi kedua-belah pihak dan akan menjadi pedoman pokok dalam pelaksanaan transaksi itu selanjutnya. Setiap perubahan dan tambahan persyaratan yang menyusul kemudian, akan menjadi bagian yang tak terpisahkan dan kontrak semula dan karenanya setiap perubahan dan tambahan persyaratan haruslah mendapat persetujuan kedua-belah pihak dan sebaiknya dmyatakan secara tertulis. Sebagai pelaksanaan dan suatu Sales-Contract, pihak Importir berkewajiban menyediakan dana untuk melunasi barang yang dipesan dan dalam bentuk yang disepakati. Syarat pembayaran yang lazim adalah dengan Pembukaan Letter of Credit.
Di lain pihak kewajiban pokok pensuplai adalah menyiapkan pengapalan barang, segera setelah pensuplai menerima Letter of Credit yang dijanjikan Importir. Letter of Credit yang akan dibuka oleh Importir harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Harus memenuhi dan sesuai dengan syarat yang dicantumkan dalam Sales-Contract.
b. Harus memenuhi dan sesuai dengan ketentuan umum yang ditetapkan bank-devisa.
c. Harus memenuhi dan sesuai dengan ketentuan Kamar Dagang Internasional sebagairnana dicantumkan dalam The Uniform Customs and Practice for Documentary Credits”, yang berlaku pada saat L/C itu dibuka. (UCP mi diterbitkan pertama kali tahun 1933 dan direvisi pada tahun 1951, 1962, 1974 dan terakhir tahun 1984).
6. Persiapan Pengeksporan
Setelah menerima surat pesanan, Sales-Conract dan L/C dan Importir, maka tiba giiran Eksportir untuk melaksanakan kewajiban pokoknya yaitu melaksanakan pengapalan barang yang dipesan, menyiapkan Shipping-Documents (Dokumen Pengapalan) dan menegosiasi (Meng-uangkan) dokumen pengapalan dengan Banknya. Secara fisik Eksportir mulai melaksanakan hal sebagai berikut :
a. Memproduksi barang yang sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam surat pesanan dan L/C bila Eksportir itu adalah produsen-eksportir.
b. Bila Eksportir tersebut bukan produsen, maka Eksportir Segera menempatkan pesanan pada produsen yang sebenarnya ataupun membeli dari pasar umum, balai lelang maupun bursa komoditi.
c. Mempersiapkan pengapalan barang sesuai dengan Standar Ekspor (export-Packing) yang layak-laut (Seaworthy-Packing) ataupun yang cocok untuk angkutan peti-kemas, tanker dan alat angkut lainnya.
d. Memberikan “Shipping-Marks” sesuai surat pesanan maupun L/C serta sesuai kebiasaan yang berlaku dalam perdagangan Internasional.
e. Menunjuk badan-usaha Ekspedisi atau Freight Forwarder yang akan mengurus dan mencarikan ruangan kapal (Shipping-Space) yang sesuai dan dalam waktu sebagaimana ditetapkan dalam surat pesanan dan L/C.
f. Menunjuk Surveyor atau Juru-Ukur (Weigher/Measurer) yang akan melakukan penelitian mutu, kuantum dan volume barang yang diperlukan untuk :
1. Penerbitan Survey-Report atau Clean Report of Finding (LKP - Laporan Kebenaran Pemeriksaan) yang biasanya disyaratkan oleh surat pesanan dan L/C. Survey Report mi biasanya dikeluarkan oleh Juru Periksa yang disumpah (Sworn Surveyor). Pemeriksaan mi biasanya meliputi jenis barang, mutunya, jumlah (kuantum), berat (weight), ukuran (volume), harga satuan dan total menurut harga pasar yang berlaku, biaya tambang (Ocean Freight/Airfreight) yang lazim, nomor tarif-Pos sesuai CCCN, dan sebagainya yang diwajibkan dalarn surat pesanan dan L/C.
2. Survey-Report ini juga dipakai Eksportir dalarn membuat dokumen pengapalan seperti :
a. Konosemen
b. Faktur - Perdagangan
c. Daftar - Pengepakan (Packing-List-Measurement-list).
Untuk penyelesaian administratif, maka Eksportir melakukan tugas sebagai berikut :
a. Menyiapkan Faktur-Perdagangan (Commercial Invoice)
Yang dimaksud dengan Faktur Perdagangan atau Faktur adalah sebuah Nota Perhitungan (a bill) yang dikeluarkan oleh seorang pedagang/pengusaha ditujukan kepada pedagang/pengusaha lain yang berisikan keterangan lengkap tentang barang yang dijual atau yang sedang dalam pelayaran. Keterangan itu biasanya sesuai dengan yang terdapat dalam Konosemen, (kecuali harga yang biasanya jarang tercantum dalam konosemen). Keterangan itu biasanya menyangkut :
1. Kuantum
2. Uraian lengkap, narnun ringkas
3. Harga satuan dan total
4. Cara pengepakan
5. Syarat pembayaran
6. Nama dan alamat pembeli
7. Nornor dan tanggal L/C
8. Nomor dan tanggal surat pesanan
9. Narna kapal dan jalur-pelayaran
10. Narna dan alamat Maskapai Asuransi dan lain-lain.
Faktur dipakai sebagai Dokumen Pembuktian dan suatu transaksi dan biasanya diberi nornor-urut serta tanggal pengeluaran. Di samping Faktur-Perdagangan biasa dikenal pula :
1. Faktur-Konsinyasi (Consigment-Invoice), yaitu faktur untuk barang-konsinyasi yang mempunyai status barang titipan.
2. Faktur-Proforma (Proforma-Invoice), yaitu surat penawaran (Offer) dalam bentuk faktur.
3. Faktur Barang Percontoh (Sample-Invoice) yaitu faktur untuk percontoh yang biasanya cuma-cuma (Tanpa nilai = Free of Charges).
4. Faktur-Pabean (Customs-Invoice) yaitu faktur resmi (Official In voice) yang dibuat Eksportir untuk keperluan bea-cukai pada waktu barang ekspor itu dimasukkan ke negara tertentu, yang berisi Harga pasar di negara Eksportir dan harga jual Eksportir yang gunanya untuk menghindari dumping.
5. Faktur-Konsuler (Consular-Invoice), yaitu faktur resmi yang disahkan oleh Kedutaan/Konsulat negara Importir, untuk barang yang akan diimpor, misalnya impor dan Singapore memerlukan consular Invoice yang dikeluarkan KBRI (Kedutaan Besar R.I) diSingapore.
Tujuan penggunaan Faktur-Pabean dan Faktur-Konsuler hampir sama yaitu untuk mengetahui bahwa harga ekspor tidak banyak berbeda dengan harga-harga pasar yang berlaku di negara Ekspontir pada saat pengeksporan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah Under-Invoicing yang merupakan Dumping, penyelundupan bea-masuk, ataupun mencegah Over-Invoicing yang merupakan penggelapan devisa yang merugikan negara Importir. Jadi Faktur-Pabean maupun Faktur-Konsuler yang bentuknya ditentukan oleh pemerintah negara Importir, bertujuan untuk melindungi kepentingan negara Importir.
b. Menyiapkan Daftar Pengepakan (Packing list, Weight-Note, Measurement-List)
1. Packing List
Packing-List adalah perincian lengkap dan barang yang terdapat dalam setiap peti. Sehingga dan setiap peti dapat diketahui isinya satu per satu, baik mengenai jumlah maupun jenisnya. Packing-List penting sekali bagi barang yang tidak sejenis maupun tidak seragam, seperti mesin-mesin, spare-part, barang-barang kelontong, tektil dan barang lain semacamnya itu. Dengan adanya patking list dan setiap peti, maka tidak mudah terjadi kekeliruan, sehingga Importir misalnya dalam melakukan penjualan tidak akan keliru dalam melakukan penyerahan barang. Misalnya Packing-List dan tekstil, sekalipun satu partai itu semuanya terdiri dan barang yang sejenis misalnya PRINTED POPLIN tetapi corak (design)-nya bisa berheda antara satu peti dengan peti lainnya. Peti no. 1 sampai no. 10 mungkin berisi printed poplin dengan kembang rose atas dasar putih, sedangkan peti no. 11 sampai 20 berisi printed poplin dengan kembang teratai atas dasar warna kuning. Begitu juga mengenai mesin-mesin dan suku cadang. Dengan adanya packing list itu tidak mungkin timbul kekeliruan tentang isinya.
2. Weight Note
Weight-Note adalah hasil penimbangan yang menjelaskan herat kotor harang (gross weight) dan berat bersili (nett weight) dan setiap peti pengepakan barang. Untuk barang yang harganya didasarkan atas beratnya, maka penimbangan atas barang itu sebaiknya dilakukan oleh juru timbang yang disumpah (sworn weigher). Weight note ini di samping untuk mengetahui berat barang serta menentukan jumlah harganya, juga sangat diperlukan untuk mernungkinkan importir mempersiapkan segala sesuatu untuk menyelenggarakan penerimaan barang. Misalnya untuk mempersiapkan crane (alat kerek) yang diperlukan. alat-alat angkat seperti Forklift, Truck, Trailer, keadaan jalan yang akan dilalui dan pelabuhan pernbongkaran ke pedalaman, peralatan yang diperlukan di gudang penyimpanan seperti alat-alat untuk menurunkan harang di gudang (forklift gudang, crane gudang dan lain-lainnya). Weight note ini penting sekali artinya bagi importir yang menyelenggarakan proyek pembangunan di samping untuk barang yang harga satuannya didasarkan atas beratnya.
3. Measurement List
Measurement list adalah hasil pengukuran atau penakaran yang memuat keterangan mengenai volume dan pengepakan setiap barang, yang keperluannya antara lain untuk menghitung ongkos angkut ataupun untuk keperluan persiapan penerimaan barangnya.
7. Pengapalan
Setelah barang siap untuk ekspor (Ready for Export), maka Eksportir menyerahkan harang-barang itu kepada Forwarding Agent atau langsung pada Maskapai Pelayaran untuk dikirim Selanjutnya ke pelabuhan tujuan yang dimaksud dalarn surat pesanan dan L/Q, dan setelah itu rnenyelesaikan Custom-Clearance untuk barang ekspor. Dan Maskapai Pelayaran, Eksportir menerima konosemen atau Bill Of Lading atau Bill of Lading for Combined Transport bagi barang-barang yang diangkut dengan Aneka-Wahana, dengan memakai satu konosemen sesuai dengan ketentuan The Uniform Rules for a Combined Transport Document (ICC— Brochure No. 298).
8. Negosiasi Dokumen
Setelah barang dikapalkan dan Eksportir telah menenima konosemen dan Maskapai Pelayaran atau Freight Forwarder, maka tibalah saatnya bagi Eksportir untuk mengurus penerimaan pembayaran dan Bank yang dikuasakan Importir untuk menegosiasikan (menguangkan) dokumen pengapalan. Dokumen Pengapalan (Shipping-document) tidak hanya terdiri dan konosemen atau Bill Of Lading tapi terdiri dan semua dokumen yang disebutkan dalam L/C. Pada umumnya dokumen pengapalan itu terdiri dari :
1. Draft, wesel atau lazirn juga disebut dengan Bill Of Exchange.
2. Konosemen atau Bill Of Lading yaitu salah satu dan:
a. (lean-Ocean On Board Bill of Lading.
b. Combined Transport Bill Of Lading.
c. Airways Bill Of Lading.
d. Post-Office Receipt.
3. Commercial Invoice atau Faktur Perdagangan.
4. lnstirance-Policy (C’rtifkate).
5. Consuler Invoice atau Faktur Konsuler.
6. Packing List, Weight-Note and Measurement List.
7. Inspection Certificate atau Surveyor Report (Laporan Pcmeriksaan Kehenaran).
8. Mam.it’acturer’s Certificate.
9. Chemical Analy sis.
10. Certificate 01. Origin (SKA = Surat Keterangan Negara Asal).
11. Assembling Guide Book.
12. Lay out—Drawing (Gambar Denah).
13. Drawing Of Individual Machine and Equipment. (Gambar teknis masing-masing peralatan/mesin).
14. Instruction Manual.
15. ManufacturingProcess/Processing Documentation.
16. Leaflet/Brochure.Bank meneliti dengan seksama setiap dokumen yang diajukan untuk memast ikan bahwa setiap dokumen itu telah sesuai dengan apa yang disehut dalam 1/C bersangkutan. Setelah yakin bahwa dokumen yang diajukan adalah cocok dengan dokumen yang disyaratkan dalam L/C, maka Bank membayar kepada Eksportir sejumlah yang ditagih sesuai ketentuan L/C. Ketentuan L/C mengenai pembiayaan biasanya salah satu dan 4 (empat) kemungkinan sehagai berikut :
a. At Sight
Bank langsung melunasi pada saat dokumen pengapalan diperlihatkan.


b. Defered Payment
Bank melunasi pernbiayaan dalam beberapa waktu kemudian sesuai dengan yang disepakati.
c. Bank melakukan Akseptasi atas wesel yang ditarik, dan melunasi wesel itu pada saat Jatuh Tempo (maturity).
d. Bank melakukan Negosiasi atau melunasi wesel yang ditarik Eksportir atau penarik wesel yang sudah Jatuh Tempo.
Ketentuan dan tata-cara pembayaran berdasarkan L/C ini diatur dalam “Uniform Customs and Practice for Documentary Credits 1983 Revision, Inforce as from 1 October 1984 -- ICC Brochure No. 400”.
9. Penerusan Dokumen
Bank mau dan bersedia melakukan pelunasan atas barang walau dengan imbalan hanya Dokumen-Pengapalan disebabkan karena :
a. Bank telah diberi wewenang oleh Importir untuk melunasi pembayaran sesuai ketentuan L/C.
b. Selain Dokumen-Pengapalan terdapat dokumen yang mempunyai kedudukan sebagai “Document of Title” atau dokumen yang mewakili atau memberi Hak Pemilikan atas barang yang disebut dalam dokumen itu. Dokumen yang dimaksud adalah konosemen atau Bill of Lading.
Oleh karena dokumen pengapalan ini merupakan surat berharga yang penting, biasanya diteruskan oleh Advising-Bank / Negotiating Bank kepada Opening Bank dalam 2 (dua) tâhap pengiriman. Untuk mencegah hilangnya dokumen ini selama dalam perjalanan, dokumen pengapalan yang biasanya terdiri 3 set Original itu dibagi dalam 2 (dua) set, First-Original dikirim dengan First-Mail, sedangkan set-kedua yang terdiri dan Second & Third Original dikirimkan dengan Second-Mail. Dengan demikian diharapkan salah satu dan original dokumen pengapalan itu akan sampai dengan selamat pada Opening Bank atau pada Importir.
10. Pengeluaran Barang
Setelah Opening Bank menerima dokumen-pengapalan dan Bank Korespondennya (Advising/Negotiating Bank), maka Opening Bank menyelesaikan perhitungannya dengan Importir. Setelah itu Opening Bank menyerahkan dokumen-pengapalan itu kepada Importir untuk dipergunakan selanjutnya dalam penyelesaian bea-masuk dengan Bea & Cukai dan penyerahan barang dan Maskapai Pelayaran. Pelaksanaan pengeluaran barang ini dan daerah pabean ke dalam peredaran biasanya disebut dengan Inklaring atau Custom Clearance barang impor.
11. Penyerahan Barang
Setelah barang dibebaskan dan wilayah pabean dalam arti kata sudah dibayar semua bea-masuk dan pungutan impor Iainny, maka barang itu sudah boleh diangkut ke gudang Importir atau langsung diserahkan pada Indentor yang memesan barang itu ; sesuai dengan Kontrak Indent yang ditandatangani antara Importir dan Indentor. Dengan penyerahan barang dan Importir kepada Indentor ini, selesailah tugas pelaksanaan impor itu. Segala sesuatu yang berhubungan dengan tuntutan ganti-rugi (Claim) atas kerusakan dan kerugian dapat diselesaikan sesuai ketentuan Polis Asuransi dan tiap transaksi.

INTERNATIONAL TRADE PROCESS
FIRST - STEP
1. Indentor menyampaikan surat permintaan harga kepada Importir untuk barang yang dibutuhkannya (Letter of Intent).
2. Importir mencari informasi tentang Pensuplai di luar negeri yang biasa mensuplai barang tersebut, melalui Badan Pengembangan Perdagangan Internasional yang lazim.
3. Importir setelah menemukan Pensuplai yang sesuai, menginmkan Surat Permintaan Penawaran untuk barang yang diingini.
4. Pensuplai mengirimkan penawaran (Offer) kepada Importir yang biasanya dalam Valuta Asing.
5. Berdasarkan penawaran dan Pensuplai, Importir membuat kalkulasi harga Impor dengan menambahkan bea masuk dan komisi-indent dan membuat penawaran harga dalam Rupiah untuk Indentor.
INTERNATIONAL TRADE PROCESS
SECOND - STEP
1. Indentor menandatangani kontrak jual-beli Indent dengan Importir.
2. Importir menempatkan pesanan kepada pensuplai di luar negeri atau menandatangani kontrak jual beli import dengan Pensuplai.
3. Pada waktu yang bersamaan Importir mengajukan aplikasi pembukaan L/C pada Bank-Devisa yang menjadi langganannya.
4. Bank-Devisa melaksanakan pembukaan L/C sesuai dengan permintaan Importir melalui Bank Korespondennya di negara Pensuplai. Bank yang membuka L/C ini disebut Opening atau Issuing Bank.
5. Bank Koresponden yang menerima L/C ini yang disebul Advising Bank meneruskan pembukaan L/C ini kepada Supplier yang berhak menerima L/C tersebut yang dalam hal ini biasa disebut Beneficiary dan L/C tersebut.
INTERNATIONAL TRADE PROCESS
THIRD - STEP
1. Pensuplai setelah menerima pesanan (Order) dan L/C dan Importir segera mempersiapkan barang untuk Ekspor bersama produsen dan dengan bantuan Forwarding Agent maskapai asuransi dan Bea Cukai menyerahkan barang kepada perusahaan pelayaran untuk diangkut ke negara Importir.
2. Perusahaan pelayaran mengangkut barang untuk diserahkan kepada Importir melalui Agen Pelayaran di negara Importir.
3. Pensuplai menguangkan (menegosiasi) Shipping Documents dengan Bank Koresponden yang bertindak sebagai Negotiating Bank.
3.a. Pensuplai pada waktu bersamaan meneruskan Copy Shipping Documents langsung kepada Importir.
4. Negotiating Bank meneruskan Shipping Document kepada Issuing Bank di negara Importir.
5. Issuing Bank setelah menerima penyelesaian pembayaran dan Importir menyerahkan Ash Shipping Documents kepada Importir.
6. Importir dengan bantuan EMKL/EMKU menyelesaikan Bea-Masuk dengan Pabean dan setelah itu menyelesaikan Delivery Order (D.O.) dengan Agen Pelayaran bersangkutan.
7. Agen Pelayaran setelah menerima Ongkos Angkut dan lain biaya pengangkutan menyerahkan barang kepada Importir sebagai tukaran Bill of Lading atau Delivery Order.
8. Importir setelah menerima barang dan Agen Pelayaran meneruskan barang tersebut kepada Indentor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar